Protokol Kyoto

Protokol Kyoto

Protokol Kyoto mengikat secara hukum untuk 128 entitas yang berpartisipasi pada tanggal 16
Februari 2005.

Protokol Kyoto memecahkan masalah baru dengan mendefinisikan tiga “mekanisme fleksibilitas”
yang inovatif untuk menurunkan keseluruhan biaya untuk mencapai target emisi. Mekanisme ini
memungkinkan Para Pihak untuk mengakses peluang yang hemat biaya untuk mengurangi emisi,
atau untuk menghilangkan karbon dari atmosfer, di negara lain. Sementara biaya untuk
membatasi emisi sangat bervariasi dari satu wilayah ke wilayah lainnya, efek untuk atmosfer
membatasi emisi sama, terlepas dari mana tindakan tersebut diambil.

Sebagian besar negosiasi mengenai mekanisme tersebut berkaitan dengan kepastian integritas
mereka. Ada kekhawatiran bahwa mekanisme tersebut tidak memberikan “hak untuk
mengeluarkan” pada Pihak Annex I atau menyebabkan pertukaran kredit fiktif yang akan
merusak tujuan lingkungan Protokol. Para juru runding Protokol dan Persetujuan Marrakesh
berusaha merancang sebuah sistem yang bisa memenuhi janji efektivitas biaya mekanisme,
sambil menangani kekhawatiran tentang integritas lingkungan dan keadilan.

Ketiga mekanisme di bawah Protokol Kyoto berdasarkan pada sistem Protokol untuk
perhitungan target. Di bawah sistem ini, jumlah Pihak Annex I yang harus dikurangi emisinya
selama periode komitmen lima tahun (dikenal sebagai “jumlah yang ditetapkannya”) dibagi
menjadi masing-masing unit setara dengan satu ton karbon dioksida. Unit jumlah yang
ditetapkan ini (AAUs), dan unit lain yang telah didefinisikan oleh Protokol, memberikan
kontribusi dasar bagi mekanisme Kyoto dengan menyediakan kepada Pihak untuk
mendapatkan kredit dari tindakan yang diambil di Pihak-pihak lain yang bisa dihitung atas target
emisi sendiri.

Tiga Mekanisme Kyoto
 implimentasi Bersama (JI) dibawah pasal 6 yang mengatur pihak-pihak Annex I untuk
melaksanakan proyek yang mengurangi emisi, atau membuang karbon dari atmosfir, di
pihak-pihak Annexs I lainnya, sebagai pengganti unit pengurangan emisi (ERU). Pasal 6
Panitia Pengawas dibentuk oleh COP/MOP 1 dan hal ini diharapkan untuk mengawasi JI
dalam hubungan ke proyek JI lainnya.
 Mekanisme pembangunan yang bersih (Clean Development Mechanism / CDM)
didefinisikan dalam Pasal 12 mengatur Pihak Annex I untuk melaksanakan proyek
pengurangan emisi di pihakyang bukan Annex I, atau proyek penyerapan karbon melalui
kegiatan penanaman hutan (aforestasi/penghijauan), sebagai pengganti pengurangan emisi
bersertifikat (CER, tCER dan lCER ) dan membantu para Pihak inang dalam mencapai
pembangunan berkelanjutan dan berkontribusi pada tujuan akhir Konvensi. CDM diawasi
oleh Dewan Eksekutif CDM.
 Perdagangan emisi, sebagaimana diatur dalam Pasal 17, mengatur agar Pihak Annex I
memperoleh unit dari Pihak Annex I lainnya. Unit-unit ini bisa berupa AAU, unit pemindahan
(RMU), ERU, CER, tCER dan lCER.

AAUs, RMUs, ERUs, CERs, tCER dan lCERs adalah unit akuntansi dari “jumlah yang
ditetapkan” dari tiap Pihak Annex I sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 3 Protokol.
Setiap unit sama dengan satu metrik ton emisi (dalam istilah setara CO2). AAU diterbitkan
berdasarkan jumlah yang ditentukan sesuai dengan Pasal 3.7 dan 3.8 sementara RMU
diterbitkan berdasarkan kegiatan penggunaan lahan, penggunaan lahan dan kehutanan
(LULUCF) (sering disebut sebagai “sink”) di bawah Pasal 3.3 dan 3.4. Sesuai dengan Pasal
3.10 dan 3.11, penerbitan ERU menghasilkan pembatalan baik AAU maupun RMU, agar tidak
ada dampak keseluruhan terhadap jumlah yang dirasakan telah disepakati oleh Pihak. Akhirnya,
CERs adalah penambahan jumlah yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.12.
Informasi lebih lanjut bisa ditemukan jumlah yang ditetapkan di halaman akunting.
Pada COP 7 (Marrakesh, Oktober / November 2001), sebagai bagian dari Kesepakatan
Marrakesh, Para Pihak menyelesaikan paket keputusan mengenai mekanisme dan
merekomendasikannya kepada COP / MOP 1 untuk diadopsi.

Keputusan ini sebagian besar didasarkan pada kesepakatan yang dicapai pada banyak masalah
politik yang sulit di COP 6 bagian II (Bonn, Juli 2001) dalam bentuk Perjanjian Bonn mengenai
Implementasi Rencana Aksi Buenos Aires.
Sejak COP 7, keputusan lebih lanjut diambil sehubungan dengan mekanisme Kyoto dan banyak
pekerjaan yang telah diambil untuk menerapkannya, terutama mengenai CDM dan perdagangan
emisi. Untuk informasi lebih lanjut, lihat halaman web tentang mekanisme individual dan sistem
registrasi.

 

 

 Click Here to Download the Kyoto Protocol in PDF

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Metric conversion

 

[ezfc name=’New form2′ /]

[ezfc name=’New form3′ /]

[ezfc name=’New form4′ /]

×