Tunjangan Hari Raya (THR) adalah merupakan hak pendapatan pekerja (pendapatan nonupah) yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha/Perusahaan kepada para pekerja menjelang Hari Raya Keagamaan yang berupa uang (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 tahun 2016).
Hari raya keagamaan yang dimaksud adalah hari raya Idul Fitri bagi pekerja muslim, hari raya Natal bagi pekerja Katolik/Protestan, hari raya Nyepi bagi pekerja Hindu dan hari raya Waisak bagi pekerja Buddha.
Menurut data ekonomi, manfaat dari THR adalah untuk mengurangi utang konsumtif yang biasa dikeluarkan masyarakat selama hari raya berlangsung. Dan sebagai sumber keuangan keluarga untuk kebutuhan pokok yang harganya melambung tinggi. THR juga menjadi modal keluarga untuk keperluan mudik dan berlibur karena mendapat cuti bersama. Selain itu biasanya para pekerja muslim memakai dana THR untuk keperluan keagamaan seperti membayar zakat, infak atau sedekah. Pekerja yang beragama lainnya akan memakai dana THR untuk keperluan perayaan keagamaan juga seperti Natal, Nyepi dan Waisak.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, PT Goldteak membagikan Tunjangan Hari Raya kepada para pegawai dan pekerja. Mereka menerima THR dengan sukacita, di saat kondisi ekonomi yang masih sulit, mereka masih memiliki pekerjaan dan menerima THR untuk merayakan hari raya Idul Fitri beserta keluarga.